KARANGANYARNEWS – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama 10 tersangka lain.
Kapolda Jatim yang belum dilantik ini diduga menggelapkan dan menjual 5 kilogram narkoba jenis sabu sitaan atau barang bukti dalam kasus di Polres Bukittinggi.
Diketahui, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram. Pada Mei 2022.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Jalani Penempatan Khusus
Pengungkapan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres Bukittinggi dan Polda Sunatera Barat.
Belum genap sebulan, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu itu. Namun, dari 41,4 kilogram sabu yang disita, ternyata hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sedangkan 5 kilogram diduga digelapkan Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian diganti dengan tawas.
Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
“Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, sebanyak 5 kilo diganti dengan tawas,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.