Hendra Subrata Ditangkap di Singapura Setelah Buron 10 Tahun

- 27 Juni 2021, 00:46 WIB
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab /Foto: Puspenkum Kejagung/

Karanganyarnews - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata ditangkap aparat keamanan saat berada di Singapura.

Sebagai informasi, Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 tahun lalu.

Pasalnya, pada 2010 lalu ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama empat tahun penjara atas kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya bernama Hermanto Wibowo.

Namun, ketika akan dieksekusi, yang bersangkutan justru melarikan diri ke Singapura.

Baca Juga: Gerakan Satu Hari di Rumah Saja di Terapkan di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah, Mana Saja?

Kronologi penangkapan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, keberadaan Hendra Subrata diketahui saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Saat itu, Hendra diketahui sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

"Saat berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," terang Leonard dilansir dari Antaranews.

Halaman:

Editor: Tyo Santoso

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x