Hendra Subrata Ditangkap di Singapura Setelah Buron 10 Tahun

- 27 Juni 2021, 00:46 WIB
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab /Foto: Puspenkum Kejagung/

Baca Juga: KKB Serang Pekerja Proyek di Yahukimo, 4 Orang Tewas dan 4 Orang Disandera

Saat dilakukan wawancara oleh petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura, yang bersangkutan terlihat gelisah dan marah ketika proses wawancara berlangsung lama.

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya lalu menanyakan nama istrinya. Saat itu, ia menyebutkan nama istrinya adalah Linawaty Widjaja.

Saat dilakukan penelusuran, nama suami perempuan itu ternyata bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.

Setelah dilakukan cek ulang, nama Hendra Subrata diketahui adalah DPO selama 10 tahun.

Jaksa Agung Republik Indonesia yang mendapat informasi itu lalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Singapura agar dapat membantu memulangkan buronan tersebut.

Hendra lalu diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Setibanya di Indonesia, Hendra akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti vonis sebelumnya.

Halaman:

Editor: Tyo Santoso

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah