Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Kepala Daerah Tidak Boleh Menawar

- 1 Juli 2021, 23:28 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /Dokumentasi/Humas Pemprov Jateng

Karanganyarnews - Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan resmi diberlakukan PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Terkait dengan kebijakan pemerintah pusat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakannya secara ketat. Termasuk dilakukan sosialisasi secara maksimal, agar masyarakat paham.

"Tidak boleh ada satupun Bupati/Wali Kota yang menawar, semuanya harus melaksanakan dengan baik. Kalau 14 hari bisa dilakukan, maka ini bisa menekan," tegasnya, Kamis (1/7/2021).

Meski demikian, Ganjar mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Sebab, kebijakan yang dilakukan ini sebagai bentuk pengetatan saja.

"Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," jelasnya.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Darurat, Polda Jateng Terjunkan 1.520 Personel

Sementara dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, antara lain diatur bahwa 100 persen Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman:

Editor: Tyo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah