Air Susu Dibalas Air Tuba, 2 Anak di Boyolali Tega Menggugat Ibu Kandungnya

- 25 November 2021, 06:30 WIB
Tony Yoga Saksana, Humas Pengadilan Negeri Boyolali
Tony Yoga Saksana, Humas Pengadilan Negeri Boyolali /Dok-SMSolo/

“Kita belum sampai tahap pembuktian, belum dapat menyampaikan kepastian alur ceritanya,” kata dia. Berdasarkan materi gugatan yang diterima, kedua penggugat menilai proses hibah tanah yang dilakukan ibu kandung dia, tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua penggugat, juga merasa mempunyai hak atas tanah sekitar 800 meter di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Sesuai prosedur dan ketentuannya, Pengadilan Negeri Boyolali juga harus melakukan sidang pemeriksaan setempat ke obyek perkara dalam gugatan.

Baca Juga: Primbon Jawa: Rabu Wage, Inilah 6 Jodoh Pemicu Kian Derasnya Rejekimu

“Pemeriksaan ini baru dapat dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajiban membayar biaya panjar perkara. Saya juga belum tahu hitungan  biayanya. Penentu biaya perkara disesuaikan radius atau jaraknya,” kata Tony Yoga Saksana.

Ditemui secara terpisah, Aris Harjono adik kandung penggugat yang juga digugat menjelaskan, kedua penggugat pernah mengajukan gugatan atas hibah tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Namun demikian, bulan Mei 2021 lalu Majelis Hakim memutuskan menolak gugatannya. Mengetahui tanahnya terkena proyek jalan tol Yogya-Solo, dan tingginya uang ganti rugi keduanya mengajukan gugatan lagi,” terangnya. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah