Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY: MKA Dikeluarkan dengan Tidak Hormat!

- 7 Januari 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Freepik

KARANGANYARNEWS – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengeluarkan dengan tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual,  MKA alias OCD.

Kepada Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, aktivis mahasiswa itu mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual alias pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.

Dikutip dari Antara, Rektor UMY Prof Gunawan Budianto Gunawan mengatakan sejak kasus kekerasan seksual viral di media sosial, komite langsung melakukan investigasi.

Baca Juga: Korban Tiga Mahasiswi, Ini 5 Fakta Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY

Komite melacak keberadaan terduga pelaku, MKA alias OCD, dan para korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“UMY memberikan sanksi maksimal kepada  pelaku atau MKA, yaitu diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,”  kata Prof Gunawan di Gedung AR Fakhrudin, UMY, Kamis (6/1/2022).

Menurut rektor, komite memutuskan perbuatan yang dilakukan MKA alias OCD merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin dan etik mahasiswa.

Baca Juga: Selain UMY, Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang Pernah Viral

Gunawan mengungkapkan pihaknya segera melakukan proses investigasi sejak kasus itu viral di media sosial pada 1 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x