Link Download Buku Panduan Pencegah dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

- 4 Januari 2022, 21:33 WIB
Tangkapan layar ilustrasi buku SOP Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Tangkapan layar ilustrasi buku SOP Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi /Fakultas Hukum UI

KARANGANYARNEWS - Kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dialami mahasiswi kembali terkuak. Sebelum terjadi di UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), kasus serupa juga pernah dialami mahasiswi di Universitas Indonesia dan Universitas Sriwijaya.

Sekadar kilas balik di berita sebelumnya, tiga mahasiswi menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang juga aktivis kampus berinisial, MKA alias OCD.

Kasus ini mencuat setelah diunggah di media sosial oleh akun Instagram @dear_umycatcallers. 

Baca Juga: Heboh! Tiga Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus

Dalam unggahannya, akun tersebut menyertakan kronologi dan tangkapan layar percakapan diaplikasi perpesanan antara terduga pelaku dan korban.

Kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di UMY menambah daftar kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi. Di tahun 2021 lalu, ada kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi yang kali ini pelakunya adalah seorang dosen. 

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di laboratorium sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/09/2021) lalu. 

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

Dosen tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam penjara dengan hukuman sembilan tahun. 

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA Fakultas Hukum UI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah