Kronologi Lengkap Doni Salmanan dari Dilaporkan hingga Jadi Tersangka Terkait Quotex

- 9 Maret 2022, 03:42 WIB
Crazy rich asal Bandung, Doni
Crazy rich asal Bandung, Doni /Instagram

KARANGANYARNEWS - Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Begini kronologi lengkap kasus yang menyeret Doni Salmanan hingga kemudian menjadi tersangka.

Jagad media sosial khususnya penggemar trading tak asing dengan sosok Indra Kesuma dan Doni Salmanan. Ya, keduanya mendadak menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena kerap pamer kekayaan di media sosial, acara televisi bahkan podcast sejumlah YouTuber.

Terlebih pada Juli 2021 lalu, Doni Salmanan memberikan donasi uang saat Reza Arap live streaming game Ragnarok X. Bahkan, ia sempat dinilai berjiwa sosial tinggi saat memberikan uang kepada setiap orang yang ia temui di jalan serta aktivitasnya saat membantu masyarakat saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Quotex

Namun, belakangan ini nama Doni Salmanan semakin menjadi perhatian khalayak lantaran terseret kasus dugaan penipuan melalui aplikasi, yakni Quotex. Padahal setahu masyarakat pengguna internet, pemilik nama asli Doni Muhamad Taufik ini lahir yang di Bandung pada Oktober 1998 ini memiliki jiwa sosial tinggi.

Berikut ini kronologi lengkap kasus yang menjerat pria yang disebut-sebut tamatan SD (Sekolah Dasar) ini yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Dilaporkan
Doni dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.


Kabar tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan bahwa Doni Salmanan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah