Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Quotex

- 9 Maret 2022, 01:28 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Instagram

KARANGANYARNEWS - Crazy Rich atau orang kaya raya asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan itu berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terhadap Doni Salmanan yang semula berstatus menjadi saksi.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 9 Maret 2022 dini hari tadi.

Baca Juga: Isi Curhat Doni Salmanan Sebelum Jalani Pemeriksaan Kasus Penipuan Quotex

Doni Salmanan, kata Ahmad Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Orang kaya raya ini diperiksa selama hampir 13 jam, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” tutur Ramadhan sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Baca Juga: Bukan Binomo, Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex

Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah