Begini Cerdiknya Indra Kenz Menghilangkan Bukti Menurut Polisi, hingga Memindah Uang di Rekeningnya

- 17 Maret 2022, 15:39 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram

KARANGANYARNEWS - Indra Kesuma alias Indra Kenz disebut menghilangkan barang bukti dalam kasus penipuan investasi binary option aplikasi Binomo yang menjerat dirinya. 

Kabar tersebut diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

"Dia (Indra Kentz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," beber Whisnu kepada para awak media.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz

Lebih lanjut Whisnu menambahkan, telepon pintar atau smartphone yang disita oleh penyidik saat ini adalah barang yang baru sehingga sekarang polisi membongkar isi dari ponsel tersebut, tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.

Polisi, menurut Wisnu, menduga Indra Kentz diajari oleh seseorang agar dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti penipuan itu.

“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," tandas Whisnu sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Baca Juga: Susyen Regina Dilamar Indra Kenz di Rusia, Ditinggalkan Karena Kepincut Vanessa Khong

Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.

“Nah ini kami lagi minta bantuan PPAT buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

Baca Juga: Ini Saran Kabareskrim untuk Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Agar Uangnya Kembali

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum.

Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Baca Juga: Mengaku Hanya Terima Rp10 Juta dari Indra Kenz, Harga Jam Tangan Vanessa Khong Lebih dari Rp1 M

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya.

“(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Baca Juga: Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Tersangka Lagi Selain Indra Kenz Terkait Binomo

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah