KARANGANYARNEWS - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," Zulpan, Sabtu, 19 Maret 2022.
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews, Haris dan Fatia ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Kendalikan Pandemi COVID-19, Luhut: Pemerintah akan Terus Berlakukan PPKM
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin, 12 Maret 2022 mendatang.
Penyidik Polda Metro Jaya, kata Zulpan telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Pemerintah Punya Stok 70 Juta Vaksin, Luhut : Kita Suntikan 20 Ribu Vaksin Perhari Di Soloraya