Bripda PPS yang tertebus peluru pada kakinya, oleh komplotannya yang masih dalam satu mobil dilarikan ke rumah Al Hidayah Boyolali, dimaksud agar segera mendapat pertolongan medis.
Di luar dugaan Brpda PPS dan teman-temannya, pihak rumah sakit melaporkan melaporkan adanya penembakan tadi ke Polres Boyolali, hingga terungkapnya orang-orang yang tertembak tadi dari anggota polisi.
Baca Juga: Penyebar Video Hoax 'Ibu Gorok Leher Anak Saat Bangunkan Sahur' Dipulangkan
[9] Lima Tersangka
Dalam kasus pemerasan ini, aparat berwajib menangkap lima tersangka. Salah satunya anggota Polres Wonogiri, berinisial Bripda PPS, 26 tahun.
Empat warga sipil lainnya masing-masing SNY, 22 tahun warga Kabupaten Semarang, ES, 36 tahun warga Kabupaten Pati, RB, 43 tahun dan TW, 39 tahun warga Kota Solo.
[10] Terancam Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengatakan, semua anggota komplotan tersangka pemerasan yang tertangkap, dijerat Pasal 368 Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. ***