Inilah 10 Modus dan Fakta, Polisi Winogiri Ditembak Resmob Solo

- 22 April 2022, 06:44 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS - Inilah 10 modus dan faktanya kasus pemerasan Bripda PPS, anggota Polres Wonogiri ditembak Resmob Polresta Solo.

[1] Memotret Pasangan Chek-in

Seperti keterangan pers Polda Jawa Tengah yang diterima KaranganyarNews.com , modus Bripda PPS beserta komplotannya mengintai pasangan yang check-in di hotel dan memotretnya.

[2] Memeras dan Mengancam

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, dalam keterangan pers, Kamis 21 April 2022, bermodal foto tadi Bripda PPS beserta komplotannya memeras, meminta jumlah uang.

Baca Juga: Bripda PPS dari Polres Wonogiri Ditembak, Kabid Humas Polda Jateng : Dia Bermasalah dan Terancam Dipecat

Jika sasaran atau calon korbannya tidak memenuhi permintaanya, Bripda PPS dan komplotannya mengancam akan melaporkan kepada polisi.

[3] Lintas Daerah

Berdasarkan penyelidikan aparat berwajib, Bripda PPS yang tercatat sebagai anggota Polres Wonogiri bersama sejumlah komplotannya, telah melakukan kejahatan dengan modus serupa beberapa kali di beberapa daerah. Diantaranya di Kota Solo, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten.

[4] Laporan Korban Pemerasan

Terungkapnya kasus pemerasan yang disebut-sebut bermodus kotor ini, sebagaimana dijelaskan Kombes Iqbal Alqudusy, berdasarkan laporan korban berinisial WP, 66 tahun.

Baca Juga: Terlibat Pemerasan, Begini Kronologi Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta

Warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, melaporkan ke Polresta Solo terkait kasus pemerasan yang dilakukan sekelompok orang kepadanya, .

Dalam laporannya, WP menyebutkan dirinya dipaksa memberikan sejumlah uang. Jika tidak memberikan dia diancam akan dilaporkan polisi, karena tidak bersalah melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

[5] Tim Resmop Polresta Solo Turun Tangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, setelah melakukan penyidikan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berupaya menangkap komplotan pelaku pemerasan.

Baca Juga: Polisi dari Wonogiri Ditembak Anggota Resmob Polresta Surakarta, Sempat Terjadinya Perlawanan dan Kejar Mengejar

Selasa 19 April 2022 Sore, Tim Resmop Polresta Solo melakukan penyergapan di kompleks pemakaman Pracimaloyo, Selasa Sore.

[6] Bagai Adegan Film Action

Terjadinya aksi kejar-kejaran bagai adegan film aksi, antara tim Resmob Polresta Solo dengan komplotan tersangka pemerasan.

Disebutkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, tersangka melawan dengan menabrakkan mobil yang dikendarai ke mobil dan sepeda motor Tim Resmob Polresta Solo.

Baca Juga: Primbon Jawa; Inilah Penangkal Luapan Emosi Weton Jumat Pon

[7] Tembakan Terukur

Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menjelaskan, upaya terhadap komplotan pemeras tadi dilakukan sesuai prosedur.

“Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi peringatan peringatan, namun tidak dihiraukan,” sebagaimana siaran pers yang diterima KaranganyarNews.com , Kamis 21 April 2022.

Bahkan, menurut dia para tersangka yang mengendarai mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Sembunyikan Aset Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Ditahan

“Petugas kemudian melakukan tindakan tindakan dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” terangnya. Tembakan tersebut, melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya.

[8] Kabur ke Boyolali

Bripda PPS yang tertebus peluru pada kakinya, oleh komplotannya yang masih dalam satu mobil dilarikan ke rumah Al Hidayah Boyolali, dimaksud agar segera mendapat pertolongan medis.

Di luar dugaan Brpda PPS dan teman-temannya, pihak rumah sakit melaporkan melaporkan adanya penembakan tadi ke Polres Boyolali, hingga terungkapnya orang-orang yang tertembak tadi dari anggota polisi.

Baca Juga: Penyebar Video Hoax 'Ibu Gorok Leher Anak Saat Bangunkan Sahur' Dipulangkan

[9] Lima Tersangka

Dalam kasus pemerasan ini, aparat berwajib menangkap lima tersangka. Salah satunya anggota Polres Wonogiri, berinisial Bripda PPS, 26 tahun.

Empat warga sipil lainnya masing-masing SNY, 22 tahun warga Kabupaten Semarang, ES, 36 tahun warga Kabupaten Pati, RB, 43 tahun dan TW, 39 tahun warga Kota Solo.

[10] Terancam Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengatakan, semua anggota komplotan tersangka pemerasan yang tertangkap, dijerat Pasal 368 Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah