8.Berbagi Peran
Endra mengungkapkan, 9 begal yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda saat beraksi. Mulai dari eksekutor, joki, pelaku kekerasan yang melempar konblok, mengelilingi korban, mencuri barang korban, hingga meramaikan rombongan.
Baca Juga: Heboh! Hotman Paris Dituding Melakukan Pelecehan Mantan Aspri, Begini Tanggapannya
9.Dibawah Umur
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kesembilan tersangka begal terhadap 2 prajurit TNI Angkatan Darat yang keseluruhannya telah ditangkap, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan 6 begal lainnya, sudah dewasa.
10.Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam kasus begal 2 anggota TNI ini, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***