Penghuni Lapas Jadi Bandar Narkoba Kelas Kakap, Ini Identitasnya

- 20 Juni 2022, 11:24 WIB
Tersangka kasus peredaran Narkoba, SY, 42 tahun, (tengah berbaju putih) dan barang bukti 0,5 kilo sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng
Tersangka kasus peredaran Narkoba, SY, 42 tahun, (tengah berbaju putih) dan barang bukti 0,5 kilo sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng /Humas Polda Jawa Tengah/

KARANGANYARNEWS – Penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Tengah, teridentifikasi Ditrsnarkoba jadi bandar peredaran Narkoba kelas kakap.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media di Mapolda Jateng, Minggu 19 Juni 2022.

Dijelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus Narkoba jenis jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Ditresnarkoba Polda Jateng.

Menindaklanjuti informasi tadi,  Team Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga: Kasus Narkoba Kelas Kakap Terungkap, Polda Jateng Amankan 0,5 Kilo Sabu

Selanjutnya team melakukan penangkapan  terhadap tersangka, saat itu berada di rumah saudaranya yang beralamat di Jalan Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kelelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersangka berinisial CY, 42 tahun, tadi  Team Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tempat tersangka menumpang di tempat saudaranya.

Diantaranya disebutkan,  dua paket Narkoba jenis sabu seberat brutto 509,7 gram (setengah kilo lebih) dua buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna hitam.

Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal Jelang Persib Vs Persebaya, Ini Penyebab, Alamat dan Identitasnya

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, dua  buah alat hisap boong, dua pack plastik klip transparan, dua pipet kaca, lima korek api modifikasi, dan satu isolasi bolak balik warna hijau.

“Menurut keterangan tersangka CY, paket berisi Narkoba jenis sabu tadi yang mengirim tersangka lain berinisial A, DPO narapidana penghuni salah satu Lapas wilayah Jawa Tengah,” terang Kombes Pol Lutfi Martadian.

Diperoleh keterangan, tersangka juga pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkoba, tahun 2017 dipenjara di Lapas Ambarawa dan keluar dari Lapas tahun 2018.

Baca Juga: Terkuak, Inilah Profil dan Rekam Jejak Janda Cantik Pembuang Bayi

Tersangka CY mengaku sudah lima kali di perintahkan A, dengan imbalan atau upah Rp 250.000 per kantong ditambah memakai sabu secara gratis.

Dengan pengungkapan dan penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.

Baca Juga: Korban Sebut Dicabuli Pamannya; Update Kasus Gadis Bau Kencur Melahirkan

Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini, menurutnya patut diapresiasi. Pihaknya berharap, semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik.

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, peredaran Narkoba kelas kakap di Jateng terungkap lagi, setengah kilo lebih sabu diamankan dan satu tersangka ditangkap.

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Semarang ini, buah kerjasama antara Disresnarkoba Polda Jateng dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.  ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah