LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi, Ini yang akan terjadi pada Istri Ferdy Sambo Itu

- 15 Agustus 2022, 20:01 WIB
LPSK tolak beri perlindungan pada Putri Candrawathi
LPSK tolak beri perlindungan pada Putri Candrawathi /Tangkapan layar/Youtube Original Prestation

KARANGANYARNEWS - Permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan inidisampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo di hadapan awak media.

Dijelaskannya bahwa penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: Laporannya Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Terancam Masuk Penjara. Ini Penjelasannya

Dan hal ini juga diperkuat dengan keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual seperti yang disebutkan pihak Ferdy Sambo.

Dengan dihentikannya kasus itu, berarti kasusnya dianggap tidak ada. Sehingga otomatis pihak pelapor dipandang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Namun demikian Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan dilakukannya rehabilitasi medis psikiatri kepada Putri Candrawathi.

Tujuannya agar terjadi pemulihan situasi mental, sehingga dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Bahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa laporan tersebut sebagai upaya obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x