LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi, Ini yang akan terjadi pada Istri Ferdy Sambo Itu

- 15 Agustus 2022, 20:01 WIB
LPSK tolak beri perlindungan pada Putri Candrawathi
LPSK tolak beri perlindungan pada Putri Candrawathi /Tangkapan layar/Youtube Original Prestation

Obstruction of Justice sendiri adalah upaya menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

Dengan penghentian kasus pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J, serta ditolaknya permohonan perlindungan kepada LPSK. Maka hal itu semakin menyulitkan posisi Putri Candrawathi.

Sebab dengan begitu maka peluang untuk menjeratnya sebagai tersangka baru akan terbuka.

Sebelumnya penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada hari Jumat 8 Agustus 2022.

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x