Banding Putusan Dipecat Tidak Hormat, Inilah Alasan Ferdy Sambo

- 27 Agustus 2022, 08:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo dianggap memiliki penyakit kejiwaan oleh mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi, dr. M Nasser
Irjen Ferdy Sambo dianggap memiliki penyakit kejiwaan oleh mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi, dr. M Nasser /Antara/

KARANGANYARNEWS - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat dari Komisi Kode Etik Polri.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo seusai mendengarkan pembacaan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, dalam sidang Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo, dari Karir Cemerlang Sampai Dipecat dari Kepolisian Karena Membunuh Ajudannya Sendiri

Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin Ahmad Dofiri itu juga menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

Sanksi berikutnya yang juga dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri, berupa pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Putusan tersebut, menyusul setelah Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri, karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dianggap Sakit Jiwa, M Nasser: Kenapa Bisa Jadi Kadiv Propam Polri?

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x