Ferdy Sambo, dari Karir Cemerlang Sampai Dipecat dari Kepolisian Karena Membunuh Ajudannya Sendiri

- 27 Agustus 2022, 01:12 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /ANTARA

KARANGANYARNEWS -  Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Joshua.

Keputusan dibacakan Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Komjen Ahmad Dofiri Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Ahmad Dofiir membacakan hasil sidang yang sebelumnya berlangsung selama hampir 17 jam di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ajukan Banding

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Akmad Dofiri yang juga Kabag Intelkam Polri dikutip dari PMJNews.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Joshua. Dia juga diduga melanggar kode etik kepolisian.

Sebelumnya, terkait kasusu pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya, Kadiv Propam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dianggap Sakit Jiwa, M Nasser: Kenapa Bisa Jadi Kadiv Propam Polri?

Polisi bintang dua itu dimutasi sebagai Pati Pelayan Markas yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, angkutan, perumahan, dan protokoler.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x