Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Terhalang 'Kerajaan Ferdy Sambo', Begini Penjelasan Mahfud MD

- 19 Agustus 2022, 00:07 WIB
Banyak Jenderal dan Perwira Polisi Marah, Benarkah Dibohongi Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Brigadir  J?
Banyak Jenderal dan Perwira Polisi Marah, Benarkah Dibohongi Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J? /Ilistrasi Polisi/Freepik


KARANGANYARNWEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Brigadir J atau Brigadir Joshua, mempunyai kelompok kerajaan yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, saat ini pendukung itu diperiksa terkait etik, terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, keberadaan kelompok berkuasa tersebut menyebabkan proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J menjadi terhambat secara struktural.

Baca Juga: Cek Fakta: AKP Rita Yuliana Menjanda, Gegara Selingkuh dengan Ferdy Sambo

"Tapi di dalamnya (internal Polri) sendiri ada banyak masalah," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis 18 Agustus 2022.

"Yang jelas ada hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," terang Mahfud.

Walaupun tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu, tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Babak Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Terkait dengan penilaian dari Mahfud MD, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan.
Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah