Kronologi Lengkap Dihentikannya Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 09:31 WIB
LPSK masih kebingungan dengan yang sebenarnya terjadi pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK masih kebingungan dengan yang sebenarnya terjadi pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Twitter

KARANGANYARNEWS- Beginilah kronologi lengkap dihentikannya penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan. Kabar ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta,

Lebih lanjut Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Ferdy Sambo Murka Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” ujar Andi sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Ini Lokasi Penahanan dan Proses Penanganan Selanjutnya

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x