KARANGANYARNEWS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama hampir 17 jam di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, dikutip dari sebuah sumber.
Baca Juga: Perkiraan Susunan Pemain Southampton Vs Man Utd Liga Inggris Sabtu 27 Agustus 2022
Atas putusan pemecatan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan, namun mohon izin kami akan mengajukan banding," ucapnya.
Ferdy Sambo sendiri sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri beberapa hari sebelum dilakukannya sidang kode etik.
Surat pengunduran dirinya pun sudah sampai ke tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun belum mendapat persetujuan lantaran harus diproses terlebih dulu.
Baca Juga: Prediksi Southampton Vs Man Utd Liga Inggris Sabtu 27 Agustus 2022, Setan Merah Difavoritkan