Setelah korban tidak sadarkan diri karena mabuk Miras, tersangka mencabuli korban dan merekam aksi perbuatan cabulnya dengan telephon seluler miliknya.
Menurut AKBP Agus Puryadi, karena kekerasan seksual sesama laki-laki ini korban yang masih di bawah umur sempat putus asa hingga mencoba melakukan bunuh diri.
Baca Juga: Weleh! Buruh Lepas Nekat Jual Ganja 30 Kg, Terancam Hukuman Berat
Dari pengakuan korban, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya hingga 5 kali di berbagai lokasi. Korban berinisial R saat kejadian masih di bawah umur, berdasar hasil visum terdapat luka sobekan di dubur akibat tekanan paksa benda tumpul,” Kapolres Temanggung menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, DY yang saat ini telang berstatus sebagai tersangka, mendekam dalam sel tahanan Polres Temanggung.
Tersangka dijerat pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Baca Juga: Kronologi Lengkap PNS Pemkot Semarang Saksi Kasus Korupsi sebelum Dihabisi Menurut Rekaman CCTV
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider 289 KUHPidana, lebih subsider 292 KUHPidana.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000. (Lima Miliar).” Pungkas Kapolres. ***