Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi melalui keterangannya.
Lebih lanjut Nurma mengatakan, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Itu semua juga terdapat bukti yang menguatkannya.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma.
Hingga artikel ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Rizky Billar atas laporan dari istrinya tersebut.
Baca Juga: Begini Pernyataan Tegas Kemenag Soal KDRT
Lesti menikah dengan Rizky Billar setelah akad nikah di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 10.30 WIB lalu.
Mereka sempat mengakui pernikahan siri yang telah dilakukan pada awal tahun 2021. Pernikahan itu akhirnya diumumkan pada 21 September 2021 dalam momen The Secret of Leslar sekaligus peluncuran kanal YouTube Leslar Entertainment yang tayang di kanal YouTube RANS Entertainment.
Pada momen itu, mereka memperlihatkan video akad nikah yang telah mereka lakukan pada awal tahun 2021. Keduanya melangsungkan akad nikah bersama Ustaz Subki Al Bughury sebagai penghulu.