Berkas Perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera Dilimpahkan Lagi ke JPU

- 18 September 2023, 18:05 WIB
Berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera dilimpahkan lagi ke JPU. Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan kelengkapan berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus ujaran kebencian. (Foto: Instagram/@alzaytun_indonesia)
Berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera dilimpahkan lagi ke JPU. Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan kelengkapan berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus ujaran kebencian. (Foto: Instagram/@alzaytun_indonesia) /

KARANGANYARNEWS - Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan kelengkapan berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus ujaran kebencian di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sebagaimana diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas Panji Gumilang.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” ungkapnya, Senin, 18 September 2023, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Kondisi Terkini Museum Nasional usai Kebakaran, Fokus Pengamanan Benda Sejarah

Dalam kasus ini, pelimpahan berkas perkara atas sangkaan Pasal 156 a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.

Diberitakan sebelumnya, penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari.

Selain itu, penyidik juga tidak menerima penangguhan penahanan yang disebut diajukan keluarga tersangka.

Bukan saja kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu juga tengah disidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x