Melihat kobaran api yang membesar, kata Billy, pelaku kemudian melarikan diri.
Namun, kurang dari 24 jam IM penyidik Polsek Kembangan berhasil mengankapnya.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," ujarnya.
Baca Juga: Resep Nila Bakar Pedas Manis, Lezatnya Tidak Bohong!
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.***