Kecelakaan Kereta Api vs Tronton di Jerakah Semarang, 6 Perjalanan KA Terlambat

- 18 Juli 2023, 22:47 WIB
Kecelakaan kereta api vs tronton di Jerakah Semarang, 6 perjalanan KA terlambat. Kereta Api (KA) 112 Brantas menghantam truk tronton, Selasa (18/07/2023) malam, pukul 19.32 WIB. (Foto ilustrasi: Pixabay/Janbaars60)
Kecelakaan kereta api vs tronton di Jerakah Semarang, 6 perjalanan KA terlambat. Kereta Api (KA) 112 Brantas menghantam truk tronton, Selasa (18/07/2023) malam, pukul 19.32 WIB. (Foto ilustrasi: Pixabay/Janbaars60) /

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan, sanksi hukum telah menanti sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 berbunyi:

Baca Juga: Nathalie Holscher Minta Sule Setop Uang Bulanan Anak hingga Spill Perselingkuhan

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."

Adapun untuk perjalanan kereta api sampai saat ini ada enam KA penumpang mengalami keterlambatan, yakni KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni Martinus.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah