Terdampak Banjir, 123 TPS se Kecamatan Karanganyar Diusulkan Penundaan Coblosan Pemilu 2024

Tayang: 12 Februari 2024, 17:35 WIB
Penulis: Kustawa Esye
Editor: Tim Karanganyar News
123 TPS se Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak akan dilaksanakan pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024
123 TPS se Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak akan dilaksanakan pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024 /Antara Foto/Antara

KARANGANYARNEWS - Terdampak banjir, 123 TPS se Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak akan dilaksanakan pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024.

"Seluruh Kecamatan Karanganyar akan dilaksanakan pemungutan suara susulan, maksimal 10 hari setelah 14 Februari," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono sebagaiman dilansir Antara, Senin 12 Februai 2024 di Semarang.

Dijelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, telah mengusulkan penundaan coblosan dan pemungutan suara susulan Pemilu 2024 di Kecamatan Karanganyar, karena terdampak banjir.

Handi menyebutkan, terdapat 123 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir. Kemudian, ada 60 TPS lain yang berada di empat desa tidak terdampak banjir.

 Baca Juga: Banjir di Demak, 106 TPS Terancam Tunda Coblosan Pemilu 2024

Namun demikian, 60 TPS yang tidak terdampak banjir tadi digunakan sebagai lokasi pengungsian. Dijelaskan, selain itu ada juga warga Demak yang mengungsi ke wilayah Kudus, sehingga sulit mengurus administrasi pindah memilih.

Terkait logistik Pemilu 2024 untuk wilayah terdampak banjir, dikatakan Ketua KPU Jawa Tengah  aman, masih tersimpan di gudang kabupaten. "Logistik aman, masih di gudang kabupaten," kata dia menambahkan.

Menunggu Petunjuk KPU Pusat

Secara terpisah Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebutkan,  masih ada sekitar 15 ribu orang yang mengungsi akibat banjir di Demak dan digeser ke tempat pengungsian di Kudus.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub