Bikin Bising dan Tersinggung, Segini Denda untuk Pengendara Motor dengan Knalpot Brong

24 Januari 2024, 13:24 WIB
Bikin Bising dan Tersinggung, Segini Denda untuk Pengendara Motor dengan Knalpot Brong /Prokopim/Pemkab Madiun

KARANGANYARNEWS - Hingga saat ini penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Tak terkecuali Polres Kota Surakarta atau Polresta Solo yang gencar merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising dan memekakkan telinga tersebut.

Kabar terbaru menyebutkan, Polresta Solo tercatat telah menyita sebanyak 272 unit kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau knalpot brong dalam operasi razia di wilayah Solo, Jawa Tengah, selama Januari 2024.

"Kami selama kurun waktu 17 hari atau sejak awal bulan Januari hingga Rabu 17 Januari 2024, berhasil menyita sebanyak 272 unit kendaraan berknalpot brong yang masih berkeliaran di Kota Solo menjelang Pemilu damai 2024," tutur Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: 25 Siswa di SMK Ini Menggunakan Knalpot Brong, Begini Akhirnya

Menurut Kapolresta, kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong Pemilu damai 2024 di Kota Solo.

Kapolres mengatakan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan yang sering dikeluhkan masyarakat atau pengguna jalan jelang Pemilu 2024 ini.

"Kami sudah melaksanakan dari tanggal 1 hingga dengan 17 Januari 2024 untuk menciptakan Solo zero knalpot brong jelang Pemilu," ujar Kapolresta melalui keterangannya.

Baca Juga: Begini Cara Polres Boyolali Cegah Konvoi Knalpot Brong, Gandeng Kodim, Ormas dan Partai hingga Pelajar

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, pihaknya dalam kurun waktu 17 hari sudah melakukan penindakan sebanyak 271 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong di jalanan.

Polresta Solo juga telah menurunkan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek-Polsek untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bengkel di Kota Solo, dalam memberikan imbauan agar tidak melayani warga yang akan menggantikan knalpot biasa menjadi knalpot brong pada kendaraannya.

Kapolresta menambahkan bahwa penindakan knalpot brong tersebut karena penggunaan kendaraan dapat mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga dapat memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.

Baca Juga: Asap Knalpot Motor Beat Karbu Warna Hitam atau Putih? Ini Artinya!

"Jadi ada beberapa kejadian yang mana pemicunya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya dapat memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian tentunya tidak diinginkan," kata Kapolresta.

Dia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Bahwa, untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong Pemilu damai harus dan wajib zero knalpot yang dapat mengganggu pengendara atau masyarakat umum di jalanan.

"Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kota Surakarta mudah-mudahan dapat memahami serta harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," katanya.

Penindakan

Dia mengatakan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo tetap kondusif. Dia mengimbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot brong. Hal ini, untuk kebersamaan saling menghargai satu sama lainnya.

Menurut dia, pelanggaran knalpot brong atau suara bising tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan knalpot brong atau suara bising dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000," ujarnya.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler