Kronologi Lengkap Pembacokan Pekerja Pasar Malam di Boyolali, Tampang Para Pelakunya

21 Maret 2024, 23:03 WIB
Kronologi Lengkap Pembacokan Pekerja Pasar Malam di Boyolali, Tampang Para Pelakunya /Dok.Humas Polres Boyolali

KARANGANYARNEWS - Belum lama ini terjadi kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap salah satu pekerja pasar malam di Boyolali. Begini kronologi lengkap hingga identitas para pelakunya.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 02.45 Wib di Sebelah Timur Masjid Ibnu Umar, Jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran.

Adapun kronologi pembacokan itu berawal pada saat korban AW (41) bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong dipinggir jalan.

Baca Juga: Kelelahan saat Pencoblosan, Anggota KPPS Boyolali Meninggal Dunia

Namun, tiada angin tiada hujan, mereka didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat sembari mengacung-acungkan senjata tajam.

Karena takut, korban berusaha kabur. Tapi sayang, korban terus dikejar hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, korban juga dibacok serta ditendang oleh para pelaku. Akibatnya punggung sebelah kanan korban robek dan berdarah.

Setelah itu rombongan pelaku langsung pergi tanpa pesan. Setelah itulah, korban inisiatif membuat laporan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tikungan Irung Petruk Jalur Solo Selo Boyolali Rawan Laka, Perhatikan Kaca Tikung dan Hati-hati di Jalan

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebutkan pelaku pembacokan tersebut terdiri dari tiga orang.

Mereka yakni sosok berinisial MR (19) dan ESP (18) yang berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3).

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pemilu 2024, Polres Karanganyar Siagakan 2 Peleton Pasukan Khusus

"Sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3), kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata Kapolres melalui keterangnnya.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," tutur Kapolres, Selasa, 19 Maret 2024.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan imbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.

Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ujarnya.***

Editor: Abednego Afriadi

Tags

Terkini

Terpopuler