Hal senada juga disampaikan Kasi Pengadaan Lahan ATR/ BPN Klaten, Sulistyono. Menurutnya, paska putusan Pengadilan Negeri Klaten tadi, dari 32 warga yang mengajukan keberatan, tercatat hanya 12 orang yang mengajukan kasasi.
Baca Juga: Primbon Senin Legi; Waspadai, Inilah Aura Penyumbat Derasnya Rejekimu
“Warga yang tidak mengajukan kasasi bahkan sudah menyatakan setuju untuk segera dilakukan proses pencairan uang ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja,” terang Sulistyo. ***