Proyek Jalan Tol Solo-Jogja; Bupati Klaten Tagih Janji Ganti Untung

- 14 Februari 2022, 10:02 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta tim pengadaan lahan memproses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja, sesuai janjinya. Ganti untung, bukan ganti rugi
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta tim pengadaan lahan memproses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja, sesuai janjinya. Ganti untung, bukan ganti rugi /Diskominfo Klaten/

“Kami bukan mengompori, tapi tanah di Klaten itu sangat subur dan sangat produktif. Kami meminta, proses ini sesuai dengan janjinya dulu. Ganti untung bukan ganti rugi,” tegas Sri Mulyani, tidak menjelaskan siapa yang menjanjikan.

Beberapa sumber yang dihimpun menyebutkan, proyek jalan tol Solo-Jogja  di Kabupaten Klaten melintasi 50 desa, 11 wilayah kecamatan di kabupaten berikon Kota Bersinar ini.

Proses pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak di Kabupaten Klaten, telah tersalurkan teruntuk 1.600 bidang di 23 desa yang tersebar di lima kecamatan.

Baca Juga: Cabuk Wonogiri, Citarasa Pedas Manis Sedap Hitamnya Wijen Sangrai

Nilai keseluruhan ganti rugi yang telah tersalurkan Rp 1.366.381.045.071. teruntuk warga terdampak di Kecamatn Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, dan Kecamatan Ngawen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 12 warga yang lahannya terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, terkait  permohonan keberatan atas nilai ganti rugi lahan yang  terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Korban Tewas di Pantai Payangan Jadi 11 Orang, Korban Selamat Syok Berat

"Dari 32 perkara permohonan keberatan yang sudah diputus, ada 12 perkara yang diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada awak media.

Dijelaskan, 32 permohonan warga tersebut semuanya sudah disidangkan. Seluruh permohonan keberatan soal nilai ganti rugi, diputuskan ditolak. Bahasa hukumnya, kata Rudi Ananta Wijaya permohonan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x