Proyek Jalan Tol Solo-Jogja; Bupati Klaten Tagih Janji Ganti Untung

- 14 Februari 2022, 10:02 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta tim pengadaan lahan memproses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja, sesuai janjinya. Ganti untung, bukan ganti rugi
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta tim pengadaan lahan memproses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja, sesuai janjinya. Ganti untung, bukan ganti rugi /Diskominfo Klaten/

KARANGANYARNEWS - Bupati Sri Mulyani tagih janji uang ganti untung, menyusul adanya gugatan uang ganti rugi proyek tol Solo-Jogja yang diajukan warganya.

Gugatan sejumlah warga di Kabupaten Klaten yang terdampak proyek tol Solo-Jogja, kini  telah diajukan permohonan dan berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Diperoleh keterangan, gugatan uang ganti rugi proyek tol Solo-Jogja, sebelumnya telah bergulir dan setelah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Namun demikian, keputusannya belum sesuai tuntutan warga.

Baca Juga: Wadon Wadas, Tetap Pasang Badan Tolak Megaproyek Bendungan Bener

Kepada tim pengadaan lahan jalan tol Solo-Jogja, Bupati Sri Mulyani meminta memperhatikan nilai penggantian lahan kepada warganya yang terdampak.

Dia berharap, nilai  uang ganti rugi (UGR) yang diberikan benar-benar menguntungkan warganya.

“Masih ada masyarakat yang mengajukan permohonan gugatan. Mungkin dikarenakan nilai ganti untung belum sesuai,” kata Bupati Sri Mulyani seusai rapat koordinasi progress proyek jalan tol Solo-Jogja, di Setda Kabupaten Klaten.

Sri Mulyani menekankan, tim pengadaan lahan benar-benar memperhatikan ihwal pengadaan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja terutama di wilayah Klaten. Alasannya, jalan tol Solo-Jogja merupakan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Hantu Pocong Makam Presiden Soeharto, Cerita Horornya Menyeramkan

“Kami bukan mengompori, tapi tanah di Klaten itu sangat subur dan sangat produktif. Kami meminta, proses ini sesuai dengan janjinya dulu. Ganti untung bukan ganti rugi,” tegas Sri Mulyani, tidak menjelaskan siapa yang menjanjikan.

Beberapa sumber yang dihimpun menyebutkan, proyek jalan tol Solo-Jogja  di Kabupaten Klaten melintasi 50 desa, 11 wilayah kecamatan di kabupaten berikon Kota Bersinar ini.

Proses pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak di Kabupaten Klaten, telah tersalurkan teruntuk 1.600 bidang di 23 desa yang tersebar di lima kecamatan.

Baca Juga: Cabuk Wonogiri, Citarasa Pedas Manis Sedap Hitamnya Wijen Sangrai

Nilai keseluruhan ganti rugi yang telah tersalurkan Rp 1.366.381.045.071. teruntuk warga terdampak di Kecamatn Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, dan Kecamatan Ngawen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 12 warga yang lahannya terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, terkait  permohonan keberatan atas nilai ganti rugi lahan yang  terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Korban Tewas di Pantai Payangan Jadi 11 Orang, Korban Selamat Syok Berat

"Dari 32 perkara permohonan keberatan yang sudah diputus, ada 12 perkara yang diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada awak media.

Dijelaskan, 32 permohonan warga tersebut semuanya sudah disidangkan. Seluruh permohonan keberatan soal nilai ganti rugi, diputuskan ditolak. Bahasa hukumnya, kata Rudi Ananta Wijaya permohonan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pengadaan Lahan ATR/ BPN Klaten, Sulistyono. Menurutnya,  paska putusan Pengadilan Negeri Klaten tadi, dari 32 warga yang mengajukan keberatan, tercatat hanya 12 orang yang mengajukan kasasi.

Baca Juga: Primbon Senin Legi; Waspadai, Inilah Aura Penyumbat Derasnya Rejekimu

“Warga yang tidak mengajukan kasasi bahkan sudah menyatakan setuju untuk segera dilakukan proses pencairan uang ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja,” terang Sulistyo. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x