Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

- 11 Januari 2024, 21:05 WIB
Bagi-bagi voucher internet di CFD Solo, Ganjar dilaporkan ke Bawaslu. Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan pelanggaran pemilu. (Foto ilustrasi: Pixabay/niekverlaan)
Bagi-bagi voucher internet di CFD Solo, Ganjar dilaporkan ke Bawaslu. Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan pelanggaran pemilu. (Foto ilustrasi: Pixabay/niekverlaan) /

"Memang kemarin sore itu ada satu warga masyarakat melaporkan kepada Bawaslu kepada salah satu pasangan calon (Paslon) terkait dugaan tindak pidana pemilu yang ditemukan salah satu paslon itu kampanye di CFD," jelas Poppy Kusuma Nataliza, saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Solo, Kamis, 11 Januari 2024.

Setelah menerima laporan, Bawaslu Solo akan melakukan pengkajian awal selama dua hari dari masa pelaporan. Hal itu guna memastikan keterpenuhan syarat formal dan material.

"Kalau syarat formal materialnya terpenuhi, maka akan di-register dan berarti akan diproses. Kalau syarat formal material ini tidak terpenuhi, pelapor mempunyai dua hari untuk melakukan perbaikan laporan," ungkap Poppy Kusuma Nataliza. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah