Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

- 11 Januari 2024, 21:05 WIB
Bagi-bagi voucher internet di CFD Solo, Ganjar dilaporkan ke Bawaslu. Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan pelanggaran pemilu. (Foto ilustrasi: Pixabay/niekverlaan)
Bagi-bagi voucher internet di CFD Solo, Ganjar dilaporkan ke Bawaslu. Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan pelanggaran pemilu. (Foto ilustrasi: Pixabay/niekverlaan) /

KARANGANYARNEWS - Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu. Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) karena membagi-bagikan voucher pulsa internet gratis di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu, 24 Desember 2023 lalu.

Mantan gubernur Jawa Tengah dilaporkan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi.

Salah satu pelapor, Indrawiyana mengaku mendapatkan bukti berupa potongan video beberapa relawan membagikan voucher pulsa dan menyebut adanya ajakan memilih Ganjar Pranowo saat di CFD.

Baca Juga: Kemenag Solo Mantu, 9 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal

"Kejadian tersebut pada 24 Desember di CFD kemarin. Saya dapat kiriman dari beberapa grup pada tanggal 7 Januari. Saya seketika melaporkan ke Bawaslu dari mengetahui kejadian," papar Indrawiyana, saat dihubungi lewat telepon, Kamis, 11 Januari 2024.

Dirinya lantas membawa video rekaman dan berkas pelaporan ke Kantor Bawaslu Solo berbekal berkas pelaporan.

Aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar Pranowo dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan pada Rabu sore, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Jokowi Absen HUT Partai di Jakarta, Begini Komentar Ketua PDIP Solo

"Memang kemarin sore itu ada satu warga masyarakat melaporkan kepada Bawaslu kepada salah satu pasangan calon (Paslon) terkait dugaan tindak pidana pemilu yang ditemukan salah satu paslon itu kampanye di CFD," jelas Poppy Kusuma Nataliza, saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Solo, Kamis, 11 Januari 2024.

Setelah menerima laporan, Bawaslu Solo akan melakukan pengkajian awal selama dua hari dari masa pelaporan. Hal itu guna memastikan keterpenuhan syarat formal dan material.

"Kalau syarat formal materialnya terpenuhi, maka akan di-register dan berarti akan diproses. Kalau syarat formal material ini tidak terpenuhi, pelapor mempunyai dua hari untuk melakukan perbaikan laporan," ungkap Poppy Kusuma Nataliza. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah