Bengkel-bengkel Diimbau Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

- 26 Januari 2024, 17:05 WIB
Bengkel-bengkel Diimbau Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
Bengkel-bengkel Diimbau Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong /Pixabay/Alexas_Fotos

 

KARANGANYARNEWS - Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Polsek Jebres Polresta Solo, Bripka Joko Supriyanto melaksanakan sambang dan patroli wilayah di bengkel yang berlokasi di jalan Suryo Pranoto kepatihan wetan supaya tidak melayani pemasangan dan menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Jumat 26 Januari 2024.

Bhabinkamtibmas memberikan arahan dan himbauan kamtibmas agar selalu disiplin berlalu lintas dan dilarang keras menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasinya.

Hal itu sesuai dengan maklumat Kapolda Jateng sebagai wujud budaya wong solo yang tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Bikin Bising dan Tersinggung, Segini Denda untuk Pengendara Motor dengan Knalpot Brong

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kapolsek Jebres Kompol Supardi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasinya," ujarnya.

Baca Juga: 25 Siswa di SMK Ini Menggunakan Knalpot Brong, Begini Akhirnya

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi ke bengkel, sekolah, pemasangan stiker maklumat Kapolda Jateng sebagai upaya menghimbau masyarakat.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x