Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga

9 Maret 2024, 18:52 WIB
Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga /Pixabay/Katya_Ershova

KARANGANYARNEWS - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, mulai tahun 2025. Begini penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Aturan untuk kenaikan tarif PPN, kata Airlangga, akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga: 78 Penunggak Pajak Dipanggil, 48 WP Bayar Ditempat, dan 30 WP Minta Waktu

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, lanjut politisi Partai Golkar ini, merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Di DJP Jateng II Naik, tapi Penerimaan Turun, Ini Alasannya?

Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” jelasnya.

Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler