Tarif QRIS Naik Mulai 1 Juli 2023, Ini Dia Alasannya

- 5 Juli 2023, 16:05 WIB
Tarif QRIS naik mulai 1 Juli 2023, ini dia alasannya. BI menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni 0,3% mulai 1 Juli 2023 dari semula nol persen. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Tarif QRIS naik mulai 1 Juli 2023, ini dia alasannya. BI menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni 0,3% mulai 1 Juli 2023 dari semula nol persen. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

KARANGANYARNEWS - Tarif QRIS Naik Mulai 1 Juli 2023, Ini Dia Alasannya. Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro (UMI), yakni 0,3 persen mulai 1 Juli 2023 dari semula nol persen. MDR merupakan biaya dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP).

Merangkum berbagai sumber, Bank Indonesia (BI) menyatakan penetapan tarif ini bertujuan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran masyarakat, khususnya guna menutupi biaya yang timbul dari layanan QRIS.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan.

Baca Juga: 4 Rahasia Wajib Kamu Tahu jika Ingin jadi Pro Player Mobile Legends

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya, Selasa, 4 Juli 2023, dikutip dari sebuah sumber.

Erwin Haryono merinci biaya MDR, terutama dengan besaran dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional telah dikeluarkan pihak-pihak terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, yakni penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Bagi BI, besaran tarif itu tidak akan menambah penerimaanya karena bank sentral tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Konser Musik Musisi Internasional di Indonesia Tahun Ini, Ada Coldplay hingga Niki

Kendati demikian, Erwin Haryono mengingatkan pedagang tak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah