OJK Cabut BPR Bank Purworejo, Ini Penyebabnya

- 21 Februari 2024, 16:05 WIB
OJK Cabut BPR Bank Purworejo, Ini Penyebabnya
OJK Cabut BPR Bank Purworejo, Ini Penyebabnya /Pixabay

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Baca Juga: Khawatir Ditipu Investasi Bodong, Ini Cara Cek Surat Izin OJK yang Asli

Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x