OJK Cabut BPR Bank Purworejo, Ini Penyebabnya

- 21 Februari 2024, 16:05 WIB
OJK Cabut BPR Bank Purworejo, Ini Penyebabnya
OJK Cabut BPR Bank Purworejo, Ini Penyebabnya /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inilah penyebab dicabutnya izin bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

Melalui keterangnnya, Sumarjono mengatakan, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal itu termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga: OJK,FKIJK, dan BI Solo Identifikasi Kebutuhan Vaksin hingga Akhir Tahun

"Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," terangnya.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x