KARANGANYARNEWS - Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengetakan, pengguna MRT boleh minum air putih dalam Ratangga saat berbuka puasa selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kebijakan itu demi kenyamanan selama menggunakan salah satu moda transportasi publik tersebut.
"Pengguna jasa hanya diperbolehkan berbuka puasa dengan air putih menggunakan botol atau tumbler," ujar Ahmad Pratomo, Selasa 12 Maret 2024 kemarin.
Baca Juga: Viral Ibu Marahi dan Tonjok Anak di Stasiun Purwokerto Gegara Ketinggalan Kereta Api
Ahmad menjelaskan, selain air minum, kebijakan ini memperbolehkan mengonsumsi buah kurma dengan aturan maksimum 10 menit setelah setelah azan Magrib apabila masih di dalam Ratangga atau area berbayar seperti peron atau beranda peron (paid concourse).
Aturan Makanan dan Minuman
Meskipun demikian, pengguna MRT tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan minuman selain air putih yakni teh, kopi, sirup, soda dan sebagainya serta kudapan selain buah kurma.
"Pengguna jasa diperbolehkan untuk berbuka puasa saat berada di dalam Ratangga maupun area berbayar saat waktu berbuka telah tiba dan melanjutkan kegiatan berbuka puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse)," terang Ahmad Pratomo melalui keterangannya.
Baca Juga: Besok Naik TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta Gratis
MRT Jakarta mengingatkan pengguna jasa untuk tetap menjaga kebersihan Ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan Ratangga atau peron berbayar.