Pakai Celak dan Softlens, Batalkah Puasa Ramadhannya?

17 April 2023, 03:35 WIB
Memakai celak mata dan atau softlens saat yang bersangkutan menjalankan puasa Ramadhan, batalkah puasa wajibnya? /pixabay/ID 6335159

KARANGANYARNEWS - Selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat muslim dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh. Baik melalui lubang mulut, hidung, telinga, maupun lubang kemaluan. Bagaimana syariatnya memakai celak dan softlens saat yang bersangkutan menjalankan puasa Ramadhan, batalkah puasa wajibnya?

 

Mengutip penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’I,  dalam Busyral Karim, dijelaskan:

“Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka.”

 Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu, Inilah 5 Amalan Wanita Haid Meraih Lailatul Qadar

“Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461).

Nah, bagaimana dengan hukum memakai softlens dan celak mata saat puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa fardlunya?

Dimakruhkan

 

Terkait hal ini, beberapa sumber kajian Islam yang dilansir KaranganyarNews.com menyebutkan, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens, di siang hari saat yang bersangkutan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

 Baca Juga: Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi

Namun demikian, dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, hukum memakai softlens saat menjalankan puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan: “Orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal, baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.”

Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang hari, bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.

 Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu: Inilah Syariat dan Syarat Kaum Wanita Beriktikab

"Namun demikian tindakan itu dimakruh (tanpa membatalkan puasa), bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,” Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Walaupun hukum memakai softlens di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, beberapa sumber tadi menyarankan sebaiknya softlens dipakai saat malam hari. Hal ini bertujuan, untuk menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

Sumber lainnya menjelaskan, lensa kontak (kadang hanya disebut sebagai kontak) adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata.

 Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Senin 17 April 2023, Catat dan Jangan Terlewatkan

Lensa kontak atau softlens terbuat, terbuat dari plastik yang mengandung air. Lensa kontak perlu perawatan yang serius, karena jika kotor akan menyebabkan iritasi pada mata bahkan menimbulkan penyakit serius.

Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak tampak saat dipakai.

Banyak lensa kontak diwarnai biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Lensa kontak, kadang-kadang secara sengaja dibuat warna lain untuk mengubah penampilan mata pemakainya. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler