Syariat Puasa Ramadhan Musafir: Catat, Inilah 3 Hal yang Dapat Menggugurkan Kuwajibannya

- 7 April 2023, 04:35 WIB
Ilustrasi musafir di jaman Rasulullah
Ilustrasi musafir di jaman Rasulullah /wahdah.or.id

KARANGANYARNEWS - Secara etimologi musafir berasal dari kata kerja Arab safara, berarti berpergian. Pada zaman Rasulullah perjalanan selama menjadi musafir ini merupakan bagian dari bentuk dakwah.

 

Allah SWT menganjurkan kepada manusia untuk berpergian ke seluruh penjuru muka bumi ini, sebagaimana dalam firman-Nya: “Yang menjadikan bumi bagi kamu mudah digunakan, maka berjalanlah merata-rata ceruk rantaunya, serta makanlah dari rezeki yang dikurniakan Allah; dan kepada Allah jualah (kamu) dibangkitkan hidup semula.” [QS. Al-Mulk : 15].

Dalam syariat Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dalam melaksanakan kewajiban sholat dan puasa, sebagaimana hukum puasa yang digantikan seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-17, Sabtu 08 April 2023: Memohon Dikabulkan Seluruh Keinginan

Sudah barang pasti, terkit ketentuan syariat ini harus didasarkan atas hukum dan ketentuan yang jelas dan kewajibannya tetap mengganti puasa pada hari yang lain sebagaimana niat puasa pengganti puasa Ramadhan.

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, berikut syariat puasa Ramadhan bagi musafir dan 3 hal yang dapat menggugurkan kuwajiban puasa Ramadhan bagi musafir:

  1. Berat untuk Berpuasa

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x