Inilah Jawaban Gus Baha, Kenapa Sopir Bus dan Sopir Becak Diperbolehkan Tak Puasa Ramadhan?

- 3 April 2023, 02:35 WIB
Gus Baha, ulama ahli fiqih dan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidul Qur'an di  Narukan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
Gus Baha, ulama ahli fiqih dan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidul Qur'an di Narukan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah /Berita Bantul/

KARANGANYARNEWS - Syariat Islam memberi toleransi terkait segala kuwajiban yang semestinya harus dijalankan penganutnya, karena pertimbangan keadaan dan atau situasi serta kondisi tertentu.

Seperti puasa Ramadhan salah satunya, meskipun hukumnya wajib terhadap seluruh muslim dan muslimat yang telah akhil balik, menurut Gus Baha tetap memberi kelonggaran terhadap orang yang karena kondisinya tidak dapat menjalankan secara sempurna.

Umat Islam yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Romadhan tersebut, sebagaimana dicontohkan Kiai bernama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim tadi diantaranya orang yang tengah sakit, Lansia dan orang yang hampir meninggal dunia.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-12, Allah Merubah Segala Keburukan Menjadi Kemuliaan Hidup

Meskipun sudah aqil balik mereka tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, sebagai penggantinya dijelaskan juga oleh Gus Baha mereka wajib membayar fidyah.

“Jadi, orang yang boleh tidak puasa Ramadhan itu salah satunya mereka yang sudah tua, sakit-sakitan, pokoknya sudah mau meninggal dunia," katanya sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari  kanal YouTubu Kajian Islam, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha.

Dalam kajian yang membahas beberapa orang yang boleh tidak melaksanakan ibadah fardlu puasa Ramadhan tadi, Gus Baha memberi catatan dan mensyaratkan kelompok yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadhan tadi diwajibkan harus membayar fidyah.

Baca Juga: Kawatir Kumur Saat Berwudhu Membatalkan Puasa Ramadhan? Catat, Inilah Syariatnya

Terkait bentuk fidyah-nya, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidul Qur'an di  Narukan, Rembang, Jawa Tengah, tadi menyebutkan dapat dengan cara memberikan makanan kepada orang fakir miskin. Dikatakan, fidyah tersebut sifatnya sebagai pengganti kuwajiban ibadah puasa Ramadhan mereka.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x