Inilah Jawaban Gus Baha, Kenapa Sopir Bus dan Sopir Becak Diperbolehkan Tak Puasa Ramadhan?

- 3 April 2023, 02:35 WIB
Gus Baha, ulama ahli fiqih dan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidul Qur'an di  Narukan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
Gus Baha, ulama ahli fiqih dan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidul Qur'an di Narukan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah /Berita Bantul/

Selain Lansia, orang yang tengah sakit, dan orang yang hampir meninggal dunia menurutnya masih ada lagi beberapa orang yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan, dikarenakan kondisi dan atau sesuati yang tidak memungkiankan.

Dijelaskan pekerja keras seperti kuli bangunan dan sejenisnya, juga tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan.  Ulama karismatik ahli fiqih tadi, juga menceritakan pengalamannya saat ditanya oleh seorang sopir bus.  

Baca Juga: Kaum Muslim Wajib Tahu: 8 Amalan Bulan Ramadhan, Penghapus Dosa Masa Lalu

“Sopir bus itu pernah tanya kepada Saya, terkait hukumnya puasa Ramadhan dikaranakan dia jarang puasa Ramadhan. Masalahnya, dikarekan  dia harus konsentrasi menyetir,” kisah santri kesayangan ulama legendaris nan kharismati KH Maimun Zubair atau Mbah Moen tadi.

Menjawab pertanyaan sopir bus tadi, Gus Baha mengutip pendapat Imam Syafii yang mengatakan, orang yang keluar dari rumah ke tempat asing tergolong orang yang bepergian.

Namun demikian, dijelaskan menurut Imam Hambali pergi artinya tidak melakukan apa-apa. Sedangkan orang yang keluar rumah, disebut dengan kerja.

Baca Juga: Tertidur dan atau Lupa Baca Niat, Batalkah Puasa Ramadhan yang Dijalani?

“Istri kamu atau suami kamu ditanya, istri kamu kemana? Kira-kira jawabnya gimana? Kamu bilang pergi, jalan-jalan, atau kerja? Pasti kerja kan?” ujar Gus Baha dalam ceramah di kanal Youtube Ngaji Online.

Menurut Gus Baha, mereka yang berprofesi seperti traveling atau supir  bukan sedang pergi, tapi bekerja. Dia katakan, orang-orang yang sedang bepergian boleh mendapat diskon dari Allah SWT berupa tidak puasa.

Gus Baha menyampaikan, umumnya manusia akan terus berdebat panjang terkait definisi. Namun, hal itu penting, karena hukum fiqih berubah gara-gara definisi.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x