KARANGANYARNEWS - Sebagai seorang muslim, seharusnya mengetaui hal-hal yang menyebabkan tidak diterimanya atau yang membatalkan ibadah fardlu puasa Ramadhan. Termasuk diantaranya, syariat terkait mimpi basah, saat puasa Ramadhan sebagaimana hukum hubungan initim suami istri di bulan Ramadhan.
Dalam syariat Islam, mimpi basah sebenarnya menduduki pembahasan yang penting. Namun demikian, justru sering dilewatkan dan tidak mendapatkan perhatian serius. Baik dari orang tua, guru di sekolah, demikian juga para pendidik lainnya.
Mimpi basah, disebutkan sebagai salah satu satu tanda baligh dewasanya seorang muslim. Bahasa ilmiahnya mimpi basah, sering juga disebut emisi noktural.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Allah Mengkabulkan Seluruh Keinginan Dunia dan Akhirat
Dalam peristiwa alami ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan intim dengan lawan jenisnya yang tidak dikenal, hingga mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.