KARANGANYARNEWS - Kaum muslim, terutama yang belum memiliki pasangan hidup wajib tahu. Inilah jawaban sekaligus syariat beserta dalil-dalilnya, kenapa pacaran siang hari di bulan Ramdhan tidak diperbolehkan?
Syariat ibadah puasa Ramadhan tak hanya terkait tidak diperbolehkannya makan, minum dan melakukan hubungan intim suami istri di siang hari yang membatalkan ibadah fardlu tersebut.
Ketentuan lain yang berhubungan dengan segala aspek kehidupan umat muslim selama bulan Ramadhan, juga diatur syariatnya. Termasuk diantaranya, hukum pacaran teruntuk kalian yang belum memiliki pasangan hidup secara syah.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-15, Kamis 06 April 2023: Bacaan dan Tulisan Arab dan Terjemahan Indonesia
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari lamam dalamislam.com, syariat Islam tidak mengajarkan pacaran atau hubungan cinta di luar nikah. Hubungan laki-laki dan perempuan sebelum mengikat tali pernikahan yang diperbolehkan, taaruf.
Hubungan cinta di luar pernikahan diharamkan karena merupakan perbuatan yang dikategorikan mendekati zina, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isro:32)
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Raih Pahala Setinggi Ibadah Bersama Setiap Nabi