Inilah Jawaban dan Syariatnya, Kenapa Pacaran Saat Puasa Ramadhan Tidak Diperbolehkan?

- 5 April 2023, 03:05 WIB
Menikah membuat semua yang haram menjadi halal, bahkan menimbulkan pahala dan tidak perlu khawatir terjerumus perbuatan zina
Menikah membuat semua yang haram menjadi halal, bahkan menimbulkan pahala dan tidak perlu khawatir terjerumus perbuatan zina /PNW Production/Pexels

Janganlah menyakiti tetangga, namun hendalah engkau menghiasai dirimu dengan kewibawaan dan ketenangan. Jangan sampai hari puasamu sama dengan hari ketika engkau tidak berpuasa.”

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surge melalui pintu manapun yang engkau suka ”” (HR. Ahmad; Shahih)

Orang yang berpuasa juga wajib menjauhi tipu daya dalam seluruh muamlag baik dalam jual beli, sewamenyewa, kerajinan tangan, pegadaian, maupun lainnya.

Baca Juga: Resep Kolak Pisang dan Ubi Jalar, Mudah Cepat Cara Membuat dan Cepat Saji

Kesimpulan, hukum puasa Ramadhan tapi pacaran adalah tidak diperbolehkan, karena pacaran termasuk dalam perbuatan yang mendekati ke zina. Sementara puasa bukan hanya sekedar menahan makan, minum dan lapar namun juga menahan hawa nafsu dan zina.

Sehingga apabila ingin melaksanakan ibadah puasa dengan benar maka kaum muslim dianjurkan atau lebih baik jika tidak pacaran. Islam mengajarkan untuk Taaruf, bukan pacaran.

Karena hakekatnya terdapat perbedaan antara pacaran dan menikah, fenomena lebih indah saat pacaran merupakan kebenaran, ketika pacaran yang digambarkan seringkali hal indah.

Baca Juga: Ikutin Keseruan Shopee Affiliate Meet-Up Special Ramadan bersama Awkarin dan Cici Konten

Padahal, dalam berumahtangga manis pahit dan buruknya pasangan akan diketahui. Karena itulah, Islam sendiri tidak mengajarkan pacaran namun berpacaranlah setelah menikah.

Disebutkan, karena menikah membuat semua yang haram bisa menjadi halal bahkan menimbulkan pahala bagi pasangan tersebut dan tidak perlu khawatir lagi terjerumus perbuatan zina. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x