Sang Ratu meninggalkan kekayaan US$500 juta atau sekitar Rp7,2 triliun.
Pewaris utama dari kekayaan ini adalah Pangeran Charles yang kini sudah naik takhta menjadi raja.
Harta kekayaan tersebut berasal dari aset pribadi Ratu Elizabeth II selama 70 tahun memimpin kerajaan.
Sang ratu mendapatkan kekayaan, di antaranya dari dana para pembayar pajak yang disebut Sovereign Grant.
Baca Juga: Film Laura Anna Segera Diproduksi? Begini Kata Manoj Punjabi
Mereka membayarkannya secara tahunan ke keluarga kerajaan.
Selain itu, Ratu Elizabeth juga mengumpulkan kekayaan dari bisnis kerajaan, warisan ibunya, dan mendiang suaminya Raja Philip.
Pangeran Charles III yang merupakan penerus Kerajaan Inggris secara otomatis naik takhta atas kepergian ibunya, Ratu Elizabeth II.
Ia kini menjabat sebagai Raja Kerajaan Inggris Raya.
Baca Juga: Pesawat Latih Bonanza TNI AL Hilang, Ini Identitas 2 Pilot Nahas