Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Postingan Berujung Penahanan

26 Oktober 2022, 15:22 WIB
Kronologi kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra. Artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172) /

KARANGANYARNEWS - Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Postingan Berujung Penahanan. Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022.

Penahanannya ini menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.

Merangkum berbagai sumber, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.

Baca Juga: Permintaan Nikita Mirzani saat Ditahan, Ada Bandana hingga Skincare

Penahanan ini dilakukan agar wanita yang mengawali karier keartisan di acara Take Me Out Indonesia kooperatif mengikuti proses hukum.

Saat menjalani masa tahanan, Nikita Mirzani kabarnya minta dibawakan keperluan sehari-hari, seperti baju tidur, bandana hingga skincare.

Selebriti yang terjerat kasus pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra ini ditempatkan dalam kamar yang dihuni delapan tahanan lainnya.

Tak ada pelayanan khusus terhadap Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan. Fasilitas yang diterima pun sama dengan tahanan lainnya.

Baca Juga: Marvel Rilis Teaser Terbaru Ant-Man and The Wasp: Quantumania , Ada Kang the Conqueror

Pihak Nikita Mirzani juga tidak mengajukan permintaan khusus untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel.

Kronologi kasus Nikita Mirzani

Pertengahan tahun ini, tepatnya pada Mei 2022, Nikita Mirzani membuat postingan di Instagram story.

Saat itu, ia mengunggah dua gambar diduga Dito Mahendra. Gambar itu diambil dari mesin pencarian Google dan situs berita online.

Baca Juga: Profil Zayyan, Idol KPop asal Indonesia yang Debut di Korsel Bareng OJC Newbies

Selanjutnya, Nikita Mirzani meng-edit dengan membubuhkan kalimat yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Postingan wanita keturunan Minangkabau itu rupanya sampai ke salah seorang karyawan Dito Mahendra, Haerul Yusi yang lantas melaporkan ke bosnya.

Merasa keberatan dengan postingan sang artis, Dito Mahendra pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca Juga: WhatsApp Error Hari Ini, Netizen Ngamuk di Twitter

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler